Senin, Desember 9, 2024
ARTIKEL

Kegiatan Sosialisasi Signal dan Signal Corporate di Kantor Desa Mekar Rahayu Kec. Bojongmanik Kab. Lebak

Rangkasbitung, – Kedatangan Petugas Jasa Raharja Cabang Banten di Kantor Desa Mekar Rahayu Kecamatan Bojongmanik kab. lebak disambut baik oleh Pak Arna selaku Kepala Desa. Dalam kunjungannya Abi Rizky Staff bagian dari tim Samsat Rangkasbitung menjelaskan terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraan milik Karyawan Kantor Desa Mekar Rahayu, dimana Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ. (Selasa, 27 Agustus 2024)

Jasa Raharja berkeinginan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antar instansi Perusahaan dan Kedinasan guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas beserta kendaraan pegawainya. Dalam pertemuan ini kami Abi Rizky juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal baik untuk perorangan maupun Aplikasi Signal Corporate.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi untuk menggandeng perusahaan dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.