Kanwil Kumham Banten Lakukan Rapat Klarifikasi dan Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang HAM menggelar Rapat Klarifikasi dan Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Rabu (13/10).

Rapat Yankomas hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari adanya surat Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Nomor HAM.2- HA.01.01-262, Hal Klarifikasi dan Koordinasi Permohonan Penundaan Pembayaran Tanah yang terkena Proyek Pelebaran Jalan Protokol di lokasi Rawa Buntu Serpong Tangerang Selatan.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, yang kemudian dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM.

Rapat diikuti Para Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, dan Jajaran Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Dari rapat tersebut, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pembayaran ganti rugi tanah yang dimohon oleh Penyampai Komunikasi. (Humas Kanwil Banten)

Bagikan di Media Sosial mu