KANWIL DJP Banten Sandra KJY Terkait Penunggakan Pajak
Serang (Gerbang Banten)-Kantor Wilayah (KANWIL) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Curug dan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Banten, melakukaan konferensi pers penegakan hukum Gijzeling, di Rumah Tahanan Negara klas IIB Serang ( RUTAN Serang) Rabu (26/07), atas penyandraan penanggung pajak PT DT, dengan tersandera KJY selaku pemilik dan penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan DJP Banten telah menyandra berinisial KJY terkait tunggakan pajak.
‘’ Kami dari Kanwil DJP Banten telah menyandra inisial KJY selaku pemilik PT.DT terkait tunggakan pajak sebesar 5,2 Miliar. Penyandran ini kami lakukan, sebagai upaya terakhir atas wajib pajak yang tidak koperatif menyelesaikan tunggakan pajaknya,”katanya.
“Dengan tidak adanya itikad baik wajib pajak, untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya, diharapkan upaya hukum penyandraan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya ,juga memberikan efek jera dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa,”harapnya.
“Kami juga mengucapkan sebesar-besarnya kepada instansi pemerintahan dan penegak hukum yang telah bekerjasama dengan Kanwil DJP Banten, khususnya KPP Pratama Tangerang Barat, karena telah melakukan upaya untuk menyelamatkan uang negara,”tuturnya.
“Kita berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi keuangan Negara, serta dapat mengajak wajib Pajak untuk menjadi patuh dan membayarkan pajaknya .Kami juga berharap untuk sandera, langsung melunasi utangnya kepada negara,jika telah selesai maka hari ini juga kami akan keluarkan dari rutan serang,”harapnya.
Ditempat yang sama Anton selaku Kepala Rutan Serang mengatakan sesuai surat DJP Banten telah menyandera berinisial KJY di ruang tahanan khusus.
‘’ Sesuai surat edaran yang kami terima dari kantor pajak maka kami menyandranya dan ditempatkan diruangan yang khusus dan dibedakan dengan tahanan yang lain dan kami hanya bertugas mengawasi, merawat secara jasmani dan rohani,”katanya.
“Jika ada keluarga dari pihak tersandra yang ingin berkunjung maka Kami harus berkordinasi terlebih dahuIu dengan Kanwil DJP Banten untuk mengetahui siapa saja yang boleh berkunjung,”katanya. (Mamay)
Pingback: psychedelic chocolate bar donut
Pingback: รับแฮกไอจี