Kabupaten Serang Akan Menjadi Layak Anak
KABUPATEN SERANG(Gerbang Banten)- Untuk menjalankan amanat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Bupati Serang Ratu Tatu Chsanah  resmikan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula Tb Suandi Pemerintah Kabupaten Serang, Senin (18/09/2017).
Kegiatan tersebut hadir sekertaris kemertrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Prihatini, Â Ketua Komis II DPRD Kabupaten Serang Muhammda Novi dan seluruh kepala OPD Kabupaten Serang .
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menuturkan, Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai wujud nyata implementasi konvensi hak anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Oleh karena itu  berbagai upaya  dilakukan oleh pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota sebagai pemangku kepentingan secara bersama  untuk melakukan berbagai aktivitas dalam perlindungan anak.Â
“Dengan kebersamaan yang terus dilakukan maka jaminan akan perlindungan anak akan dapat dirasakan oleh anak  anak kita di Indonesia,†ungkapnya.
Tatu menjelaskan, bahwa pemerintah melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan  strategi pemenuhan hak – hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan. Strategi yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan KLA yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Dengan mewujudkan kabupaten layak anak, maka setiap anak di jamin untuk mendapatkan hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, sehingga merekan bisa tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memiliki akhlak yang mulia, memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spritula yang sempurna,†imbuhnya
Tatu juga mengajak  seluruh stakehorder agarmenyamakan persepsi dan menguatkan komitmen bersama dalam memberikan prioritas kepada pertumbuhan, perkembangan dan perlindungan anak dalam kerangka kebijakan program dan kegiatan untuk memenuhi hak anak dalam rangka mewujudkan kabupaten serang sebagai kabupaten layak anak.
Â
Sekertaris Kementrian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak Sri Prihatini menjelaskan, Kabupaten Serang memiliki 30 persen anak dan secara Nasional 33,4 persen sehingga perhatian pemerintah dibutuhkan untuk memperjuangkan hak anak. Dengan target nasional pada tahun 2030 Kabupaten Layak Anak bisa diaplikasikan secara nasional.
“Diawali dari masing-masing rumah sendiri harus dijadikan lokasi yang layak anak, agar tumbuh kembang anak bisa terpenuhi,†katanya.
Selain itu, Sri juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program tersebut.(charles)
Pingback: Belcampo Anya
Pingback: hema4d
Pingback: รับทำเว็บไซต์