Rabu, Maret 26, 2025
KAB. SERANG

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Serang Kota Musnahkan 6886 Botol Miras

 

SERANG(Gerbang Banten)- Menjelang bulan suci Ramadhan 1439 H, Polres Serang Kota melakukan pemusnahan minuman Miras di Alun Alun Barat Kota Serang,Minggu (13/05/2018).

 

Dalam pemusnahan tersebut,disaksikan langsung Muspida, Ulama, Masyarakat Kota Serang.

 

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, Sesuai Perda Kabupaten Serang dan Kota Serang melarang peredaran miras yang memiliki alkohol 5 Persen ke atas.

 

“Pemusnahan ini adalah ketiga kalinya, pertama kita musnahkan 8 ribu botol, kedua 23.952 botol dan hari ini 6886 botol, dan mudah mudahan yang kita musnahkan hari ini sisa sisanya,” ujarnya.

 

Lanjutnya, miras yang didapatkan dari warung warung, hiburan malam, juga dari rumah pembuatan miras ilegal.” Kita harapkan dalam penertibat miras ini bukan tugas penegak perda saja, namun kita juga meminta masyarakat untuk melaporkan peredaras miras tersebut,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahaya peredaran miras yang dapat merusak generasi bangsa.”jadi saya harapkan masyarakat melaporkanya dan jangan sampai mengkomsumsinya, karena dapat membahayakan diri sendiri,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Sulhi Choir mengatakan Miras tersebut sangat membahayakan juga merusak generasi bangsa.” Kami mengajak komponen bangsa untuk menghanguskan miras yang dilarang pemerintah yang juga dapat merusak generasi bangsa,” katanya.

 

Menurutnya, untuk mengantisipasi peredaran miras di kota serang, Ia mengaku sudah membuat Perda No 2 tahun 2010.”Perda sudah ada terkait pelarangan minuman keras , karena ini sangat berbahaya karena banyak kejadian yang menjatukan korban,” tuturnya.(charles)

Tinggalkan Balasan