Jasa Raharja Tangerang Gencar Melakukan Cek Kendaraan Angkutan Umum di Wilayah Legok Kelapa Dua
PT Jasa Raharja Tangerang terus berupaya menjalin hubungan kemitraan yang harmonis serta melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan CRM dan DTD (Door to Door) kepada pengusaha otobus dan pemilik kendaraan angkutan umum, pada (Rabu, 26 Juni 2024).
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IWKBU). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jasa raharja Tangerang Muhamad Ikbal secara berkala dan konsisten, sekaligus bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus maupun seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah Kelapa Dua.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Panji Artha juga menambahkan dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan informasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 serta tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan”
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja. Tambah Panji