Jasa Raharja Melaksanakan Koordinasi dan Jemput Bola Tagihan Biaya Rawatan RS Kartini Rangkasbitung Untuk Pasien Kecelakaan Lalu Lintas
Petugas Jasa Raharja Samsat Rangkasbitung, Taufik melaksanakan giat kunjungan ke RS Kartini Rangkasbitung. Dalam kunjungannya Taufik melakukan koordinasi rutin dengan Pihak RS guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. (Rangkasbitung 12 Juni 2024)
Disambut baik oleh Ibu Titin selaku marketing RS Kartini, Taufik melaksanakan kunjungan kepada pasien kecelakaan lalu lintas dan memastikan bahwa Jasa Raharja lah penjamin pertama untuk setiap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu Taufik pun melakukan jemput bola jaminan pasien kecelakaan lalu lintas yang belum di tagihkan pihak rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai stake holder. Apresiasi kepada pihak Rumah Sakit Kartini Rangkasbitung yang terus menerus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.