Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan di Kecamatan Rangkasbitung
Minggu, 07 Juli 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Nmax No.pol A-2985-XI yang Dikendarai oleh Hubesi bertabrakan dengan kendaraan Isuzu Light Truck Dump No.pol B-9521-WDB yang dikemudikan oleh Oman di Jln Raya Soekarno Hatta tepatnya di Kp. Pasirjati Desa Cijoro Lebak Kec.Rangkasbitung Kab. Lebak yang terjadi pada pukul 17:150 WIB, kecelakaan tersebut mengakibatkan Pembonceng Sepeda Motor Yamaha Nmax No.pol A-2985-XI yang Bernama Apriani Meninggal Dunia di RS Kartini Rangkasbitung 1 jam setelah kejadian.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.