Jasa Raharja Banten menjadi Pemateri Pendidikan Polri di Pusdiklantas Polri
Kepala Bagian Operasional Cabang Banten, Baskara dan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha hadir sebagai pemateri pembelajaran asuransi dalam rangka Pendidikan dan pelatihan polri tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Pusat Pendidikan Lalulintas (Pusdiklantas) bertempat di Pusdiklantas Lemdiklat Polri Jalan Bhayangkara Raya No. 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pemaparannya Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, Baskara didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menjelaskan banyaknya berita tentang kecelakaan lalu lintas disekitar kita baik kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu risiko yang dekat dengan kita, khususnya bagi kita yang sehari-hari berkendara dari satu tempat ke tempat lain. Karena setiap yang kita lakukan selalu memiliki risiko maka sangat penting untuk melindungi diri kita salah satunya dengan asuransi. Untuk itu setiap pengguna jalan baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi telah dilindungi dengan asuransi.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas. Asuransi menjadi salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko dari satu pihak (Tertanggung) ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi (Penanggung),” paparnya.
Baskara menambahkan, Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. “Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan,” kata Baskara.
Lalu bagaimana sebenarnya Pembayaran Premi atau Iuran Asuransi Jasa Raharja Lanjut Baskara. “Ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), wajib pajak otomatis membayar
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), begitupun saat menggunakan transportasi umum, tarif yang dibayarkan sudah termasuk Premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan,” jelas Baskara.
“Namun perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan,” jelasnya lagi.
Berapa besar santunan yang diberikan Jasa Raharja?. Baskara menjelaskan, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi.
Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal13 Februari 2017 :
Meninggal Dunia Rp. 50 Juta, Cacat Tetap Rp.50 Juta maksimal, biaya perawatan Rp.20 Juta maksimal, pengganti biaya penguburan (tidak punya ahli waris) Rp.4 Juta, lalu manfaat tambahan yakni pengganti biaya P3K Rp.1 Juta dan pengganti biaya ambulans Rp. 500 Ribu.
Bagaimana cara mengklaim santunan dari Jasa Raharja?. Dijelaskannya, cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat,
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit
Surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP
korban).
Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
“Nah, setelah paham dengan Asuransi Jasa Raharja apabila ada keluarga atau kerabat mengalami kecelakaan lalu lintas sebaiknya segera memproses asuransinya agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya korban kecelakaan. Namun, kita harus tetap berhati-hati dan semoga saja kita semua selalu diberi keselamatan dalam berlalulintas,” tutup Baskara.