Senin, Desember 9, 2024
ARTIKELBANTEN

Jasa Raharja Banten Melakukan Silaturahmi ke Pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang

Petugas PT Jasa Raharja Samsat Gerai Petir , Devi Tri Oktaria
melakukan giat Door to Door (DTD) sekaligus silaturahmi ke pemilik angkutan umum di wilayah Ciruas. Pada kegiatan ini selain memberikan layanan penyetoran IWKBU, Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum, Rabu (26/06/2024).

Tidak lupa juga disosialisasikan mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Selain itu Petugas Jasa Raharja juga menyosialisasikan program pembayaran secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh
penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” Jelas Devi.

Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kabupaten Serang.