Sabtu, Desember 7, 2024
BANTENKAB. SERANG

Jasa Raharja Banten Lakukan Sosialisasi SIGNAL di Kimia Farma

Serang (15/05/2024) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Nurochman dan Devi Tri Oktaria melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi di Kimia Farma Serang yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Serang. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Anjas Prasetya. Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan saling mendukung antara sesama perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Ujar Nurochman, Rabu (15/05/2024).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Nurochman selaku Penanggung Jawab Samsat Cikande Kabupaten Serang.