Jasa Raharja Banten Kunjungi PT. Fastrata Buana Bahas Validitas PKB dan SWDKLLJ
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Nuryanto Adiwibowo Samsat Kota Serang mengunjungi PT. Fastrata Buana. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh salah satu pegawai bagian Human Capital.
Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan perusahaan PT. Fastrata Buana.
“Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ,” ujar Yanto Selaku petugas Samsat, pada (Rabu, 22 Mei 2024).
Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin silaturahmi antara instansi Perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara perusahaan untuk menggandeng perusahaan dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
“Disisi lain kami dari Tim Pembina Samsat siap membantu apabila dari pihak Perusahaan membutuhkan informasi terkait PKB dan SWDKLLJ untuk pembayaran Pajak Kendaran Bermotor ataupun informasi tentang santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tutup Yanto.