Jasa Raharja Banten Kembali Proaktif Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Gunung Sari – Kabupaten Serang
Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama Suliastingsih adalah korban adalah pengedara sepeda yang mengalami kecelakaan tepatnya di Jalan Raya Gunung Sari menabrak belakang kendaraan minibus. Pada (Rabu, 26 Juni 2024).
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja wajib melakukan survey keabsahan ahli waris korban yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman. Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah suami korban.
PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. ‘’ucap belasungkawa dari Rangga Figur.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.