Jasa Raharja Banten Bersama Kepala Unit Laka Polres Serang Melakukan kunjungan dan Survey Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Serang – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama H. Sukia adalah korban pengedara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tepatnya di Jalan Raya Sama’un Bakri tepatnya di link. Tanggul Kel. Cimuncang Kec. Serang Kota. Serang, pada (Selasa, 2 Juli 2024)
Petugas Jasa Raharja Bersama Kepala Unit Laka Polres Kota Serang Mengunjungi Rumah Korban untuk bertemu keluarga korban. Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja wajib melakukan survey keabsahan ahli waris korban yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman.
PT. Jasa Raharja Bersama Polresta Kota Serang mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah istri sah korban.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami Jasa Raharja Bersama Polres Kota Serang juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.