Honorer K1 Banten Yang Tercecer, Layak Memperoleh Hak Yang Sama diangkat PNS.
Gerbang Banten – Berdasarkan data yang diperoleh dari Forum Honorer KI Banten, honorer K1 di pemprov kini tersisa 350 orang. Kemudian berkurang 17 orang dari jumlah honorer dalam SPTJM yang dilayangkan Gubernur Banten pada 2017 lalu.
Dari jumlah tenaga honorer K1 Banten yang tersisa tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Asman Abnur meminta Gubernur Banten Wahidin Halim, membuat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang kemudian akan dijadikan salah satu dasar pengangkatan honorer K1 di Banten, menjadi calon aparatur sipil negara (CASN).
Permintaan MenpanRB ini, diketahui dari hasil audiensi Forum Honorer Kategori Satu (KI) Banten dengan Gubernur Banten di Pendopo Gubernur Senin (30/7) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Endang Suherman, salah seorang honorer K1 Banten, Rabu (1/8), mengatakan bahwa, dirinya yakin Pemerintah Provinsi Banten dalam hal Gubernur Banten, memberi perhatian penuh akan nasib honorer KI Banten yang tercecer.
“Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu diatur dalam PP 48/2005 jo PP 56/2012. Regulasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut sampai saat ini masih berlaku belum ada penggantinya,” ujarnya.
Selanjutnya, mengapa sisa honorer K1 Banten hingga saat ini belum diangkat ? Lanjut Endang, persoalannya adalah MenpanRB menganggap bahwa di Banten sudah tidak ada honorer K1.
“Jadi, disinilah seharusnya semua pihak termasuk DPRD Banten bahu membahu turut serta meyakinkan MenpanRB bahwa di Banten memang betul masih ada K1. Lalu ikut serta memperjuangkan pengangkatannya sesuai PP 48/2005 jo PP 56/2012,” tegasnya.
Endang menambahkan bahwa, memperjuangkan pengangkatan honorer K1 Banten yang tercecer sebanyak 350 orang, bukan merupakan hal yang sia-sia.
“Usia K1 Banten seluruhnya sudah diatas 40 tahun, merupakan tulang punggung keluarga punya istri, anak bahkan ada yang sudah memiliki cucu, berharap mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah didapatkan oleh 300 orang teman- teman kami K1 Banten yang saat ini telah diangkat dan memperoleh SK penuh sebagai PNS. Legal standing kami dgn mereka sama yakni SE MenpanRB No 3 tahun 2012,” pungkasnya.(red/Kominfo)
Pingback: ทรรศนะบอลวันนี้