Himpaudi Banten Dorong Judicial Review UU Guru dan Dosen
Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa mendorong pemerintah untuk melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kami mendorong judicial review Undang-undang Guru dan Dosen, terkait keberadaan PAUD, terutama masalah tenaga pendidiknya. Pada dasarnya, guru PAUD itu sejajar dengan guru dan dosen, sehingga hak-hak dan perlakuannya juga harus sama,” kata Adde Rosi, dalam acara peringatan HUT ke-12 Himpaudi Provinsi Banten di halaman Gedung Museum Negeri Banten (Pendopo lama Gubernur Banten), Jalan Brigjen KH Syamun No.5, Kota Serang, Minggu (27/8/2017).
Ia menjelaskan, UU Guru dan Dosen dinilai masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD yang merupakan tenaga pengajar pendidikan di jalur non formal. Menurut Adde Rosi, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang disebut guru adalah pendidik pada satuan pendidikan formal.
“Sebagai pendidik, tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah harus lebih peduli dengan PAUD, baik kesejahteraan para gurunya maupun sarana dan prasarana sekolahnya. Oleh karena itu, judicial review menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD bisa lebih baik.
“Kita dorong pemerintah untuk melakukan judicial review UU Guru dan Dosen, dan semoga MK mengabulkan,” kata Adde.
“Dorongan bisa dilakukan oleh para guru PAUD dengan cara aksi misalnya. Aksi damai saja,” sambungnya.(Net)