Hasil Temuan LHP BPK RI, Kelebihan Pembayaran Capai Rp.637 Juta, Kepala DPUPR :Kontraktor Diberi Waktu 60 Hari Untuk Mengembalikan
PANDEGLANG (gerbangbanten.co.id)-Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK RI Perwakilan Banten Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Pandeglang Tahun Anggaran (TA)2023.Pada Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUPR)Pandeglang mengalami kelebihan pembayaran kepada pelaksana atau kontraktor sebesar Rp.637 juta.
Bahkan,pada pekerjaan jalan dan jembatan mengalami kelebihan pembayaran mencapai Rp.553.190.755,05.
Adapun rincian 6 peķerjaan baik jalan maupun jembatan itu yakni,pembangunan Jalan Cigalih -panacaran oleh CV.KMP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp.6.492.670,81.Jalan Bakung-karatagjangkung oleh CV.SPA,nilai kelebihan pembayaran Rp.1.667.074,36.
Jalan Cikadu-Sudimanik oleh CV.SMK,nilai kelebihan pembayaran Rp.4.428.292,25.Jalan pasar Carita Tembong (Arah puskesmas)oleh CV.AS,nilai kelebihan pembayaran Rp.3.971.539,19.
Jalan ciairjeruk-pasir nangka oleh CV.SCU,nilai kelebihan pembayaran Rp.12.553.744,43.Jalan sadang-polos ciundil oleh CV.APL,nilai kelebihan pembayaran Rp.40.295.121,60.
Adapun jembatan ada 3 pekerjaan yakni,jembatan cijahe Desa kadugadung oleh CV.SPP,kelebihan pembayaran Rp.149.149.266,52.
Jembatan cukang panjang Desa sukaraja oleh CV.RP,nilai kelebihan pembayaran Rp.96.933.070,83.
Dan Jembatan cisangku Desa Tanjungan oleh CV.APF,nilai kelebihan pembayaran ada dua aitem Rp.92.179.941,56. (Kekurangan volume),dan Rp.145.020.033,50.(kerusakan bangunan TPT).
Selain itu ,pekerjaan bangunan gedung dengan nama paket pekerjaan penataan Halaman RSUD Berkah oleh CV.PC,dengan nilai kelebihan pembayaran Rp.7.016.063,14.
Begitu juga kekurangan volume terpasang terjadi di pekerjaan pembuatan sumur Bor dan pipanisasi ,jumlah total nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp.77.451.626,28.
Dengab rincian yakni ,pembuatan kegiatan sumur Bor Desa Banjar ,kecamatan Banjar oleh CV FP dengan nilai kelebihan pembayaran Rp.4.609.073,19.
Pekerjaan pembuatan sumur Bor Desa kadulimus,kecamatan Banjar oleh CV.FP,nilai kelebihan pembayaran Rp.4.447.469,10.
Pekeejaan pembuatan sumur Bor Desa kadubale kecamatan Banjar oleh CV.FP,kelebihan pembayaran Rp.23.101.218,45.
Pekerjaan pembuatan sumur Bor Desa Cilaja kecamatan majasari oleh CV.MM,nilai kelebihan pembayaran Rp.12.553.449,12.
Pekerjaan pembuatan Sumur Bor ,Desa Saruni ,kecamatan majasari oleh CV.FP,nilai kelebihan pembayaran Rp.20.711.378,70.
Pekerjaan pipanisasi, Desa kupahandap,kecamatan cimanuk oleh CV.WPP,nilai kelebihan pembayaran Rp.12.029.094,72.
Kepala DPUPR Pandeglang,Asep Rahmat tak menampilkan ada temuan BPK RI baik pembangunan jalan ,jembatan,pipanisasi,sumur bor dan gedung.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terdapat temuan jalan dan jembatan sebesar 500 jutaan ,sumur bor 77 jutaan kalau gak salah.kegiatan anggaran tahun 2023,”Kata Asep Rahmat Saat di konfirmasi via telepon whatsApp (WA),Selasa (04/06/2024).
Katanya,pasca LHP dari BPK RI itu diterima pemerintah Daerah (pemda)pandeglang,pihaknya langsung menerima surat dari Bupati Pandeglang.
“Kami menerima surat dari Bupati Pandeglang kemarin (senin),langsung kami tindak lanjuti bersurat kepada kontraktor agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan,”katanya.
Untuk itu,kata dia,sesuai rekomendasi dari BPK RI para kontraktor itu diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Dalam LHP ngasih waktu 60 hari .pertama kami sudah bersurat ,kedua nanti kami panggil pemborongnya untuk diklarifikasi dan nanti dibuatkan berita acara atau notulen kapan kesiapanya mau bayar,”katanya.
“Tapi secara lisan mereka (kontraktor)udah pada siap .cara ngobrol langsung via telpon ,mereka siap,”tuturnya.
Kata dia,pemda pandeglang dengan pihak pengacara negara atau kejaksaan negeri pandeglang ,sudah kerja sama .
“Nanti kalau lebih dari 60 hari ,yang nagih nanti petugas dari kejaksaan negeri pandeglang untuk pengembalianya,”ujarnya. (Indra)