Hari Buruh PT Lestaribusana Anggunmahkota mendapat Pelatihan Sewing bersama BPJS Ketenagakerjaan
Ciputat, (gerbangbanten.co.id) – 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh International dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah hari peringatan tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
selaras dengan hal itu ditahun 2024 dalam rangka peringatan May Day BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada salah satu perusahaan yaitu PT Lestaribusana Angguhmahkota. Apresiasi yang diberikan berupa pelatihan sewing, hal ini tidak hanya apresiasi namun jga bentuk sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Perusahaan peserta.
Sejalan dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan Pelatihan sewing yang dilaksanakan pada Kamis 2 Mei 2024 bertujuan menambah keterampilan buruh di PT Lestaribusana Anggunmahkota sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing untuk terus mensukseskan perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ciputat Elli Rahmayanie mengatakan, PT Lestaribusana Anggunmahkota merupakan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Selatan Ciputat yang selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan tertib administrasi.
Kemudian, PT Lestaribusana Anggunmahkota juga merupakan perusahaan yang melaporkan seluruh tenaga kerja/buruhnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di semua level jabatan tenaga kerja/buruhnya.
“Sebagai bentuk apresiasi dan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan salah satu perusahaan binaan kami yaitu PT Lestaribusana Anggunmahkota dalam rangka peringatan May Day Tahun 2024 dengan mengusung tema (May Day is Terampil Day) kami memberikan pelatihan Sewing pada perusahaan ini untuk mewujudkan pekerja yang kompeten. ”, ungkap Elli.
“Besar harapan kami agar pelatihan ini juga dapat meningkatkan daya saing pekerja sehingga dapat terus memajukan perusahaan” lanjut Elli.
Untuk diketahui bahwa, PT Lestaribusana Anggunmahkota juga mendaftarkan seluruh pegawainya dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).