Guna Meningkatkan Kepatuhan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Se-Kota Tangerang Lakukan MoU dengan Kejari Kota Tangerang
Tangerang (Gerbang Banten) – BPJamsostek meminta para pemberi kerja atau badan usaha di wilayah Kota Tangerang lebih tertib dan patuh terkait kewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol zain setyadi menyampaikan terima kasih atas capaian dan kerjasama yang telah terjalin dimana dalam kurun waktu satu tahun (januari – desember 2023), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan pemulihan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tangerang dengan total pemulihan iuran sebesar Rp. 18.706.394.306.
BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap hak pekerja khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja sama dengan kejaksaan juga bertujuan untuk mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujar zain.
Ia mengatakan dengan adanya kerja sama ini maka memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja.
“Apalagi Kejaksaan sebagai pengacara negara dan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sehingga BPJS Ketenagakerjaan se-Kota Tangerang bisa terus berkoordinasi dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja,” katanya.
I Ketut Maha Agung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyambut baik atas kegiatan tersebut dan siap melanjutkan kerja sama dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kepatuhan, penertiban administrasi dalam melakukan pemanggilan sampai penuntutan terhadap perusahaan yang melanggar.
“Diharapkan perlindungan kepada tenaga kerja akan lebih optimal untuk para pekerja Indonesia pada khususnya,” tutupnya.