Senin, Desember 9, 2024
BANTEN

GUBERNUR DAN KEJATI TANDATANGANI KESEPAKATAN BERSAMA

Gerbang Banten, Serang – Gubernur Banten H. Wahidin Halim meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujar Wahidin Halim, Jumat (29/9/2017).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Banten saat dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan masalah hukum. Penandatangan dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaja, SH di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.
Wahidin Halim mengatakan kerjasama dengan aparat kejaksaan penting dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. “Saya minta kepada Kepala OPD yakni eselon dua dan tiga, tidak perlu takut berhubungan dan bekerjasama dengan pihak kejaksaan. Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tutur Gubernur mengingatkan.
Kejaksaan, kata Wahidin, adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih tau dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agoes Djaja mengatakan dengan ditandatangani kesapakatan pada hari ini, akan dilakukan hal-hal yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara guna pencegahan terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami lebih menekankan kepada pencegahan terjadi tindak pidana korupsi. Bila kerjasama ini sudah terjalin, sampaikan persoalan dan masalah yang berkaitan dangan keperdataan dan tata usaha negara. Kami siap memberikan bantuan atau advis hukum baik diminta ataupun tidak,” ujar Agoes Djaja.
Secara teknis, kata Agoes, nanti para staf akan melakukan koordinasi membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah keperdataan dan tata usaha negara. “Ya, perlu tindak lanjut agar masalah yang menjadi kesepakatan bersama bisa ditangani tanpa menimbulkan masalah hukum,” tutur Agoes Djaja.
Hadir dalam acara penandatangan kesepakatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soehata, para kepala OPD Banten, dan para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. (hms)

Tinggalkan Balasan