Jumat, Desember 6, 2024
BANTEN

GUBERNUR BANTEN JAMIN PERJUANGKAN NASIB PEGAWAI NON ASN

SERANG – Menyikapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga honorer non ASN dan non kategori di Lingkup Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara. Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemprov Banten itu, pemprov Banten akan memperjuankan nasib mereka. Namun, saat ini  Pemprov Banten masih melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer non kategori tersebut.

“Saran KPK dan BPK kita verifikasi lagi itu (tenaga honorer, red), kita tertibkan dan kita tata ulang sesuai analisa kebutuhan kerja. Kalau sekarang kan lebih dan itu tidak sesuai,” kata pria yang akrab disapa WH saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Selasa (29/8).

Dijelaskan WH, verifikasi terhadap ribuan tenaga honorer itu bukanlah dalam konteks pemangkasan. Ia menilai, Pemprov Banten saat ini tengah mempertimbangkan dengan analisa logis yang kemudian akan disampaikan ke BPK dan KPK.

“Ini kan sudah terjadi sejak 2015 lalu. Justru pada era saya, saya memberikan jaminan kalau pemerintah pusat ijinkan akan kita akomodir. Masalahnya kita terbentur aturan dari PP 48 tentang moratorium, dinas-dinas sudah dilarang mengangkat honorer. Jadi ngga perlu demo, jangan buat gerakan  kaya buruh, status mereka saja belum jelas,” katanya.

Menurutnya, setelah verifikasi selesai dilakukan, pihaknya akan memberikan laporan ke BPK. “Kita minta saran, apa harus ada pengurangan atau tetap ada. Selama tidak melanggar aturan kita siap, nanti kita verifikasi berapa honorer, kerjanya apa saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, WH mengatakan, untuk tenaga honorer K1 dan K2 Pemprov sudah memberikan jaminan kesesjahteraan dengan menaikan gaji.

Sementara, Komisi I DPRD Banten mendesak Pemprov Banten segera mengumumkan hasil pendataan pegawai non ASN atau honorer, baik yang masuk kategori maupun tidak. Data hasil pendataan tersebut diperlukan untuk mengambil langkah penataan pegawai non ASN di Pemprov Banten.

“Pemprov kan sedang mendata ulang kebutuhan pegawai honorer. Jika ingin mengambil langkah atas masalah honorer, maka kami minta pemprov segera laporkan hasil pendataan tersebut ke DPRD,” ujar anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani.

Menurut Aries, pemberian upah kepada TKS atau honorer tidak dibolehkan karena telah dilarang KPK dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, pemberian gaji sesuai UMK bisa dilakukan hanya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) saja. Hal ini sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Selain itu P3K tidak boleh. Saran saya, pemprov segera umumkan dan informasikan ke DPRD hasil pendataan itu. Kemudian, buka penerimaan P3K. Tapi harus laporkan dulu hasilnya ke DPRD, karena sepanjang penggajian itu memakai APBD, maka perlu ada koordinasi dengan DPRD,” ujar Ketua Fraksi Nasdem ini.
Aries menilai, demo yang dilakukan ribuan honorer itu percuma, karena pengangkatan mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Percuma demo, apalagi mereka bukan honorer kategori. Yang kategori saja masih terkatung-katung (diangkat jadi ASN), belum dibuka lagi oleh Kemenpan-RB. Menurut saja, sebaiknya dibuka tes P3K saja. Jadi, honorer kategori maupun tidak, harus mengikuti tes ulang untuk masuk menjadi P3K,” katanya.
Aries menegaskan, pengangkatan P3K dasar hukumnya jelas, yakni undang-undang nomor 5/2014. “Nanti tes untuk P3K ini teknisnya silahkan diputuskan. Apakah yang tes nanti BKD atau OPD yang lakukan tes sendiri, silahkan saja yang penting ada payung hukumnya,” ujarnya.
Untuk itu, Aries mengimbau kepada kepala OPD agar tidak main-main dalam menerima tenaga honorer. “OPD tidak boleh angkat honorer. Sampaikan saja kebutuhan formasinya, nanti dipenuhi melalui tes itu,” tegasnya.
Menurut Aries, pemberian gaji sesuai UMK bagi honorer hanya dibolehkan untuk honorer guru. Untuk TKS bisa mendapat gaji sesuai UMK asalkan statusnya menjadi P3K. “Barangkali yang dimaksud gubernur akan memberi gaji sesuai UMK itu untuk P3K, bukan honorer TKS ini.

Kalau P3K bener, boleh, payung hukumnya undang-undang 5/2014 itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai honorer non kategori 1 dan 2 di lingkungan Pemprov Banten berunjuk rasa di depan Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang. Mereka menagih janji Gubernur Banten Wahidin Halim terkait kenaikan upah pegawai non PNS.
Ketua Forum Pegawai Non PNS serta Non Kategori 1 dan 2 Provinsi Banten Rangga Husada mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaannya kepada gubernur. Mereka menilai, gubernur tidak menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non PNS.
“Pak Gubernur mengutarakan janji saat apel Kesaktian Pancasila 1 Juni, janji menaikan upah non PNS, seluruh non PNS tidak dibeda-bedakan. Akan tetapi dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan sistem informasi perencanaan penganggaran dan laporan (SIMRAL), upah untuk tahun 2018 sama dengan tahun ini, yang mengalami perubahan hanya honorer kategori 1 dan kategori 2,” ujarnya.
Honorer yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten itu menuturkan, adapun gaji pegawai non PNS serta non kategori 1 dan 2 saat ini di terdiri atas lulusan SD dan SMP senilai Rp 700.000 per bulan, pegawai lulusan SMA Rp 900.000, D3 Rp 950.000, sarjana Rp 1 juta dan pasca sarjana Rp 1,25 juta.

Tinggalkan Balasan