DUKUNG PROGRAM JKN-KIS, PEMPROV BANTEN BERPERAN AKTIF WUJUDKAN UHC 2019
Gerbang Banten, Serang– Dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pemerintah Daerah diharapkan berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS. Salah satunya Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah turut serta mengintegrasikan program tersebut ke skema JKN-KIS.
Hal tersebut dikatakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Benjamin Saut dalam acara Forum Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/9/2017).
“Pemerintah Daerah menjadi tulang punggung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Dukungan dan peran serta Pemerintah Daerah sangatlah menentukan dalam memaksimalkan program JKN-KIS,” katanya.
Ada tiga peran penting dalam menjalankan Program JKN-KIS, lanjut dia, di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan peningkatan tingkat kepatuhan,” ujar Benjamin seraya mengatakan bila pertambahan peserta JKN-KIS akan meningkatkan investasi di sektor kesehatan seperti pembangunan fasilitas kesehatan, produksi obat dan alat kesehatan dan hal itu mendorong peningkatan jumlah lapangan pekerjaan bagi tenaga kesehatan.
“Program JKN –KIS ini juga akan meningkatkan angka harapan hidup sebesar 2,9 tahun. Program JKN-KIS berkontribusi sebesar 0.84 persen dari total PDB Indonesia. Kenaikan satu persen kepesertaan JKN-KIS setara dengan peningkatan pendapatan masyarakat sebesar Rp1 juta/tahun/kapita,” ungkap Benjamin Saut PS.
Dampak JKN- KIS yang terbesar adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia karena menjadi lebih sehat dan berumur lebih panjang. Kondisi itu mendorong peningkatan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang.
Terpisah, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Andayani Budi Lestari menambahkan, pertumbuhan peserta Program JKN-KIS terbilang cukup pesat. Memasuki tahun keempat (per 1 September 2017-Red), jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 180.772.917 jiwa atau mencapai lebih dari 70 persen dari total penduduk Indonesia.
Hingga saat ini, dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, 470 kabupaten/kota telah mengintegrasikan Jamkesda-nya ke JKN-KIS dengan jumlah kepesertaan 17.827.490 jiwa. Sementara itu untuk Provinsi Banten, saat ini, cakupan kepesertaannya mencapai 77 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 7.823.299 jiwa telah terdaftar dalam peserta JKN-Kis.
Sebagai wujud optimalisasi peran Pemerintah Provinsi Banten dalam program strategis JKN-KIS dan tercapainya cakupan semesta tahun 2019, Pemprov Banten berkomitmen meningkatkan kontribusi PBI yang semula sebesar 20 persen menjadi 50 persen.
Selain agenda Forum Pemangku Kepentingan Utama, acara ini sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 yang disampaikan langsung oleh pihak Kemendagri. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan Program JKN-Kis.
Diketahui sebelumnya, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 hal dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai penegasan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2017 Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan integrasi Jamkesda yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pada point belanja barang dan jasa dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah melakukan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Terutama jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, yang tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Keberhasilan program JKN-KIS yang berdampak positif pada perekonomian dibuktikan dari adanya penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2016.
Dampak JKN-KIS antara lain, jasa kesehatan yang diselenggarakan pemerintah mencapai Rp57,9 triliun, industri farmasi dan alat kesehatan Rp10,3 triliun, jasa kesehatan dan kegiatan sosial swasta Rp14,6triliun, industri makanan dan minuman terdampak Rp17,2 triliun, perdagangan selain mobil dan sepeda motor Rp7,5 triliun, jasa angkutan, pos dan kurir Rp3,5 triliun, jasa keuangan dan persewaan Rp2,4 trilun serta sektor lain Rp38,6 triliun(Hms)