DPRD Kota Tangerang, Mediasi Warga Korban Gusuran Di Kecamatan Benda Dengan PT. JKC Capai Kesepakatan

KOTA TANGERANG (Gerbang Banten) – Perundingan antara warga dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) terkait tempat tinggal layak huni untuk korban gusuran di Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang sebelumnya juga berdemo di DPRD bahkan menginap akhirnya menghasilkan kesepakatan.

Mediasi yang dilakukan DPRD Kota Tangerang ini pun sedikit memberi angin segar bagi warga yang tengah berjuang pasca penggusuran. Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan itu, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp4,5 juta per KK, untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto sebelumnya mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Lalu kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya yaitu JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan sebanyak 66 KK atau 27 bidang, sesuai jumlah yang telah diratakan.

“Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp4,5 juta untuk sewa kontrakan selama 3 bulan, ” ucap Turidi, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, kondisi tempat evakuasi yang disediakan untuk warga sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera menemukan solusi.

“Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah, sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” terangnya pada saat sidak dilapangan

Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang bersama Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath juga sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terdampak Tol JORR II. Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kawasan Puspemkot Tangerang, pada Selasa (1/9/2020) malam.

Ditempat terpisah Warga korban gusuran Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan Komisi III DPR RI yang sudah mau membantu dan turun langsung dalam penanganan persoalan warga.

Hal tersebut disampaikan warga lantaran kepada siapa lagi mereka mengadu. Pasalnya, sebanyak 27 bidang yang telah di eksekusi belum dibayar sepeserpun, Rabu, (02/09/2020).

“Saya sangat mengapresiasi kinerja tugas bapak dan ibu dewan, semoga dengan kehadirannya yang sudi datang bisa memberikan harapan besar bagi kami,” ujar Koordinator Korban Gusuran Warga Benda, Edi Mulyadi.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada anggota dewan agar tetap menjalin kekompakan dan sinergitas dalam menangani dan memperjuangkan hak-hak warga.

“Tidak banyak yang bisa kami berikan, hanya secercah doa semoga bapak dewan selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberikan kesehatan,” ucapnya. (Rls)

Bagikan di Media Sosial mu

One thought on “DPRD Kota Tangerang, Mediasi Warga Korban Gusuran Di Kecamatan Benda Dengan PT. JKC Capai Kesepakatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *