DPRD Banten Sosialisasikan Perda Penanganan COVID-19
BANTEN – Ketua DPRD Banten Andra Soni mengawali program perdana dewan setempat pada 2021 berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Sosialisasi perda yang dilakukan Ketua DPRD Banten Andra Soni bersama puluhan wartawan media cetak dan elektronik serta mahasiswa di Bahten itu, berlangsung di Gedung Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Serang, Rabu (10/3/21).
Menurut Andra, dalam perda itu terdapat 36 pasal. Pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Provinsi Banten tentang COVID-19 itu dapat diamati dan dipahami dengan mudah sehingga mudah dicerna oleh masyarakat.
“Saya meyakini bahwa pasal-pasalnya mudah dicerna,” kata dia usai membacakan 36 pasal yang tertuang dalam perda tersebut.
Andra Soni mengingatkan, seluruh masyarakat Banten untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, antara lain dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Hal itu, kata Andra, untuk menghindari penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih banyak.
Ia mengatakan pencegahan penularan virus dengan membiasakan dan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan menambahkan sosialisasi perda dan wawasan kebangsaan tersebut kegiatan yang baru diluncurkan DPRD pada tahun ini dengan harapan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Banten.
“Ini menjadi bagian dari program kami yang mulai dilaksanakan tahun ini. Mudah-mudahan dengan pola ini lebih mudah djpahami oleh masyarakat,” kata dia.(Adv)