DPDR Kota Serang Lakukan Rapat Paripurna Terkait Raperda Usul Walikota
SERANG(Gerbang Banten)-DPRD Kota Serang melaksanakan Rapat Paripurna mengenai penjelasan raperda usul walikota kepada DPRD atau penjelasan prakasa dan perubahan alat kelengkapan DPRD kota serang, di Ruang Paripurna Kota Serang, Senin (15/01/2018).
Ketua DPRD Kota Serang H.Namin mengatakan anggota Dewan sebelumnya sudah melakukan musyawarah, tepatnya 5 januari lalu. “27 anggota Dewan sudah menandatangani ,jadi sesuai peraturan itu sudah memenuhi forum,” ujarnya.
Sesuai pasal 120 ayat 3 peraturan No 1 tahun 2014 DPRD kota Serang tingkat ke-1,di lakukan pembahasan rapeda di lakukan komisi panitia khusus selanjutnya akan di sampaikan Pimpinan Raperda.
“Tadi kan ketua Raperda sudah sampaikan pandangannya, tentang penyidik PNS, sebagaimana penyidik di tunjuk untuk melakukan penyidikan di bawah hukum masing masing. Penyidik ini membantu kepolisian,” ujarnya.
Dalam melaksanakan kewenangan membuat Perda,di selenggarakan sesuai permintaan masyarakat.”Ini di harapkan terjadi kesinambungan berjalan baik dan mewujudkan dalam penyelenggara pemerintah,” ujarnya.
Salah satu kewenangan otonomi daerah, membentuk kebijakan agar sesuai. PNS akan di arahkan dalam penyidiakan yang memuat pidana tertib daerah dan pembangunan daerah
“Terkait perbuhan alat kelengkapan sudah kita terima, dan di bacakan ketua persidangan,” lanjutnya
Sebelumnya,Wakil walikota menyampaikan Raperda yang di usulkan UU No 11 tahun 2011. Pembuatan Raperda dapat berusul dari walikota dan ketua DPRD atau rancangan berasal dari walikota di sampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan pembahasan.
“Kami sudah menyampaikan prihal usul Walikota per undang undangan No 1 tahun 2015,tentang produk hukum daerah yang perlu penyesuain, maka harus di sesuaikan bedasarkan cara, agar tidak bertentangan dengan hukum dan masyarakat,” ujarnya.
“Sesuai pasal 1di lakukan penghapusan dan beberapa batasan pengertian,” ujarnya. (Charles)