*Ditresnarkoba Polda Banten Amankan 2 Orang Tersangka Tindak Pidana Narkoba*
KOTA SERANG (gerbangbanten.co.id) – Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Hingga saat ini jumlah tahan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 309 orang, dengan rincian Polda Banten sebanyak 68 orang dan Polres jajaran sebanyak 241 orang.
Adapun jumlah ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran 1 X 24 jam, per tanggal 10 Mei s/d 11 Mei 2021 ialah sebanyak 2 kasus dan mengamankan sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial CA dan NL. Dengan total barang bukti sabu sebanyak 0,92 gram.
Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Lutfi Martadian, SIK, SH, MH membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Iya benar, bahwa per tanggal 10 Mei s/d 11 Mei 2021 Ditresnarkoba Polda Banten kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Dalam pengungkapan kasus kali ini kita mengamankan sebanyak 2 orang tersangka, yaitu CA dan NL. Dengan jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 0, 92 gram,” ujar Lutfi Martadian. Selasa, (11/05/2021).
Lutfi Martadian menambahkan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
“Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Lutfi Martadian.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat,” ujar Edy Sumardi.
“Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)