DisperinsagkopUKM Kota Tangerang Monitoring PKL Taati Aturan PSBB
KOTA TANGERANG (Gerbang Banten) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Sipon, Rabu malam, (06/05).
Monitoring tersebut dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona di tempat keramaian, yang menjadi fokus pada pelaksanaan PSBB tahap kedua. Seperti pasar, toko dan pusat jajanan.
“Di pasar, toko ataupun PKL inikan sebenarnya lokasi yang cukup rawan penyebaran Corona, karena banyak interaksi yang dilakukan di sini. Oleh karena itu, kami tidak henti melakukan pengawasan di tempat-tempat publik yang diperbolehkan buka saat PSBB, seperti di sini,” ucap, Kepala Bidang Perdagangan, Eny Nuraeny.
Selain melakukan peneguran secara lisan bagi para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, tidak melakukan jaga jarak, DisperindagkopUKM juga melakukan penandaan antrean sebagai jarak antara pembeli satu dengan lainnya.
“Kami ingatkan pada pedagang dan pembeli yang masih membandel agar mereka mematuhi aturan PSBB, sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19,” lanjutnya.
Sebelumnya, DisperindagkopUKM juga telah melakukan pemasangan tirai plastik di 49 pasar dan pertokoan, serta memberikan sarung tangan plastik bagi para PKL.
“Dari kemarin hingga tadi siang, kami juga sudah lakukan pemasangan tirai plastik baik di pasar swasta atau yang dikelola oleh PD. Pasar dan pertokoan yang masih beroperasi selama PSBB,” pungkasnya. (Rls)
Pingback: researchers