Diduga, Tanah Wakaf Madrasah Diniah Dijual Oleh Oknum Masyarakat
SERANG ( Gerbang Banten ) – kelurahan Curug manis yang terletak di Kecamatan Curug Kota Serang -Banten. diduga memilki sebidang tanah wakaf Madrasah Diniah yang luasnya kurang lebih sekitar, 1.137. M2, sesuai dengan undang – undang nomor. 41 tahun 2004 tentang wakaf, namun sangat di sayangkan tanah wakaf tersebut diduga sudah dijual belikan oleh oknum masarakat ke pehak lain.
Hal tersebut dikatan oleh salah satu masarakat kelurahan Curug Manis bernama Maska, saat ditemui dirumahnya sabtu 25/11 17. yang juga sabagai kuasa penuh dan diberi tugas oleh masarakat curug manis untuk menyelesaikan permasalahan Tanah wakaf. maska mengatakan memang betul ada sebidang tanah wakaf madrasah diniah dan sudah Bersertifikat, namun sudah dijual ke pihak lain bahkan lokasi tanah wakaf tersebut sudah berdiri rumah mewah pak terangnya.
dan maska juga menjelaskan terkait permasalahan tanah wakaf tersebut sudah di musawarahkan dengan pihak muspika kecamatan Curug, bahkan sudah 2 kali, namun hasilnya nihil, adapun kronologis dari tanah tersebut dulunya untuk kegiatan belajar mengajar Madrasah diniah yang diketuai oleh H. burohim, dan terjadi dijual ke pihak lain sekitar tahun 2014 – 2015. dengan harga sekitar 120 jutaan ungkapnya.
maska juga menambahkan sudah beberapa kali musawarah dengan hasinya yang nihil, akhirnya saya yang di beri surat kuasa dan tugas oleh tokoh – tokoh masarakat curug manis termasuk Nazir, malah kami mendapatkan surat dari pihak kuasa hukum atau ( Advokat ) dari yang menjual tanah tersebut, dan ahirnya kami berpendapat permasalahan ini sudah tidak ada jalan musawarah lagi, dengan keaadaan tersebut saya selaku kuasa sekaligus perwakilan masarakat Curug manis melaporkan ke pihak Polda Banten, dan bertemu dengan kanit reskrim unit Harda, dan bertemu dengan Pak anton, dari hasil laporan tersebut dengan nomor 01/LAPDU/XI/2017 saya diminta sabar dan akan segera melakukan pelidikan dan penyidikan dan saksi – saksi dari pihak terlapor dan pelapor ungkap penyidik terang maska.
sementara di tempat terpisah jumran selaku kepala kelurahan Curug manis sa’at di temui sabtu 25/ 11 17 mengatakan, permasalahan tersebut saya tunggu di pengadilan, saya tidak mungkir dan sudah menjadi resiko jabatan pak, kalo masalah di kelurahan curug manis banyak masalah tentang tanah, dan banyak oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. dan semenjak saya menjabat di kelurahan curug manis pada tahun 2014 yang lalu, banyak sekali permasalahan yang timbul dan bermacam – macam permasalahan yang saya hadapi, saya menjadi carik semenjak tahun 2000 pak dan tidak pernah ada masalah, kenapa sekarang saya di kelurahan curug manis timbul bermacam – macam masalah. akan tetapi apapun itu akan saya hadapi dengan jalur hukum yang ada tegasnya.
menanggapi permasalahan yang diduga tanah Wakaf tersebut Camat Curug, Budi Martono saat ditemui dikantor nya rabo 29/11 17 mengatakan, pertama memang saya pernah melihat Sertifikatnya tapi ke absahannya saya kurang tau, karena seharusnya ada arsipnya dikantor Kecamatan namun tidak di temukan dukumennya, yang kedua ada seorang warga yang menjual tanah ke pihak lain, namun diduga tanah tersebut sudah diwakafkan, maka timbul lah perselisihan antar penjual tanah dan pihak maska dan beberapa masarakat lain yang mempermasalahkan tanah tersebut jelasnya.
Camat Budi Martono juga menjelaskan, kami selaku Muspika memang sudah 2 kali kami adakan musawarah kedua belah pihak, bahkan sudah ada titik terangnya, pihak penjual tanah siap mengganti lokasi tanah tersebut di lokasi lain, namun mungkin dari pihak maska dan beberapa masarakat lain tidak mau dipindah lokasinya, dan ahirnya masalah tersebut tidak ada titik temunya. dengan keaadaan seperti itu, saya selaku Camat Curug Kota Serang, angkat tangan, dan silahkan saja dibawa ke jalur Hukum, karena kami sudah berupaya memusawarahakan tapi tidak kunjung selesai. ( bandi )
Pingback: https://stealthex.io