Senin, Desember 9, 2024
LEBAK

Diduga Belum Kantongi Izin, Tempat Wisata Cikujang Tetap Beroperasi

 

LEBAK (Gerbang Banten) – Diduga belum kantongi izin resmi, Tempat wisata Cikujang  berlokasi dilahan Perum Perhutani wilayah  Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak tetap beroperasi. Saat ini sudah banyak pengunjung yang datang ketempat wisata tersebut mengingat musim liburan dan diketahui pengunjung juga dikenakan retribusi yang padahal mengenai retribusi wisata harus mengacu pada Perda, di luar Perda adalah termasuk pungli  karena dinas pariwisata harus menjamin kalau masuk ke objek wisata, pungutan retribusi harus sesuai aturan. Tidak boleh dipungut lebih dari standar yang sudah disahkan dalam Perda.

 

KRPH wilayah tersebut Mujaeni saat dikonfirmasi menjelaskan, Tempat wisata mulai Juni 2017 pelaksanaannya, adapun biaya pengelolaannya dari hasil pungutan retribusi. Tempat wisata Cikujang juga saat ini belum bisa ditetapkan setatusnya karena masih mengamati tingkat antusias pengunjung.

 

“Pengelolaannya saat ini kerjasama dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sekaligus membantu sharing. Bisa saja sih Perhutani yang merintis dari awal cuman LMDH nantinya tidak terlibat dan peraturannya juga pasti akan ketat termasuk pengurus pasti dari orang Perhutani semua,”. Katannya.

 

Disinggung mengenai pembuatan karcis (retribusi) menurut Mujaeni masih LMDH yang membuatkan sampai menunggu proses perijinan dari Dinas Pariwisata, serta Dinas lain yang menyangkut perijinan.

 

Sementara itu Adang Kepala Desa Ciginggang saat dimintai keterangan di kantor Desanya, Rabu (27/12/2017) mengungkapkan, Terkait tempat wisata Cikujang selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak Desa,bahkan ijin lingkungan juga belum mereka tempuh. mereka akan tempuh bukan ke Desa tapi langsung ke pihak Perhutani.

 

“desa pernah intruksikan untuk kumpulkan potokopi ktp warga sekitar untuk membuat surat ijin lingkungan kepengurus tetapi tidak digubris,katanya cukup rekomendasi dari perhutani saja untuk urus ke pusat,”. Terangnya

 

Dalam penjelasan PP No. 6 Tahun 2006 bahwa pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan, dan tempat wisata di lahan Perum Perhutani harus miliki  IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan) yang mana kegiatannya tidak boleh mengubah bentang alam,tidak boleh merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan,tidak boleh mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya. Hal itu mengingat bahwa paradigma pengelolaan hutan di Perum Perhutani yang berbasis kemasyarakatan (Community Based Forest Management) atau CBFM, maka pengembangan pariwisata Perum Perhutani harus memperhatikan aspirasi, partisipasi dan persepsi masyarakat di sekitarnya.(HD/Tim)

Tinggalkan Balasan