Di Duga Karyawan Terpapar Covid-19 Meniggal, Pemkab Tangerang Tutup 14 Hari PT PEMI Balaraja
KAB. TANGERANG (Gerbang Banten) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi akan menyampaikan surat penutupan sementara selama 14 hari kepada PT. Eds Manufacturing Indonesia (PT. PEMI) Balaraja Tangerang, terkait dua karyawan yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT. PEMI Balaraja terkait ada 2 orang karyawanya yang meninggal karena Covid-19,” kata Hery Heryanto kepada tim humas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang.
Hery Heryanto, yang menjabat Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang ini melanjutkan, dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan aktivitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
“Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucapnya.
Selain itu, pasal 13 ayat c poin 9 juga menegaskan, petugas medis dan satuan pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan tempat kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan serta pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
“Tim gugus tugas Covid-19, baik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT. PEMI Balaraja,” kata Hery yang pernah menjabat Camat Pondok Aren tahun 2003.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Desiriana Dinardianti, MARS menambahkan, karyawan PT. PEMI Balaraja yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, kasus pertama yang meninggal dunia di PT. PEMI berinisial HO, dan beralamat di Desa Cisereh Tigaraksa bagian produksi LH.
Pada tanggal 16 April, tidak masuk kerja dengan keluhan sakit. Tanggal 17 April 2020, masuk kerja tetapi pada jam 20.30 WIB ijin pulang dengan keluhan sesak nafas, hasil cek suhu di klinik perusahaan yaitu 36.6°.
Tanggal 18 April (Sabtu), HO berziarah ke Kampung Ilat Balaraja. Jam 11.00 WIB pulang ke Cisereh dan pada jam 12.30 WIB sesak nafas dan pingsan dirumah. Oleh keluarga kemudian dibawa ke Klinik Ilanur, di diagnosa terkena penyakit jantung dan dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dan dilakukan scan thorax dan rapid test, dengan hasil reaktif. Kemudian dirujuk ke RSUD Banten, dan tanggal 20 April saudara HO meninggal dunia.
“Dilakukan rapid test keluarga, istri dan anak-anaknya dinyatakan negatif. PT. PEMI melakukan rapid test kepada teman-teman HO didapat hasil 2 reaktif dengan atas nama berinisial P (Balaraja) dan inisial R (tigaraksa), sudah dilakukan swab test namun hasilnya belum keluar.
Dilanjukan ke kasus kedua dengan inisial S, alamat di Villa Balaraja, bekerja di bagian QA. Pada tanggal 23 April 2020 berobat ke Klinik Obbini, keluhan mual, lemas dan sesak, lalu dirujuk rawat inap tanggal 24 April yang bersangkutan sesaknya terlihat berat. Kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang, dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Karena sesaknya, yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke IGD, tanggal 25 April jam 05.00 WIB yang bersangkutan meninggal. Belum dilakukan swab test, namun pemakaman dilakukan dengan melalui prosedur covid-19.
“Langkah selanjutnya tim medis akan melakukan penutupan selama 14 hari, sesuai Perbup Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Percepatan Penanganan Covid-19,” katanya.
(Sumber: Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang)