Bupati Lebak serahkan SK CPNS kepada 235 Orang Bidan PTT
Lebak Gerbang Banten – Sebanyak 235 orang Bidan Desa dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak menerima SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati, di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (02/05/2017)
Menurut Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, Keberadaan bidan desa di Kabupaten Lebak telah menunjukan dampak yang signifikan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, hal ini ditandai dengan adanya kecenderungan penurunan jumlah kematian ibu dan anak dari tahun ke tahuan.
“Saya ucapakan selamat kepada yang telah dingkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah berjuang sepenuh hati sehingga pengngkatan bidan PTT menjadi CPNS dapat terwujud” Ucap Bupati.
Bupati berharap peningkatan status kepegawaian ini dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi, bukan sebaliknya malah menjadi menurun, Dia mengatakan, untuk mewujudkan peran aktif para bidan desa sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan sangat diharapkan untuk sama-sama mewujudkan Program Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera sebagai komitmen Pemerintah daerah
“Saya harapkan kesadaran semuanya harus mampu menunjukan komitmen dan tanggungjawab moral terhadap konsekwuensi dari pengangkatan CPNS ini.” Tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, H. Edi Wahyudi menjelaskan bahwa 235 orang CPNS ini akan diberikan masa percobaan paling lama 2 tahun, sehingga menurutnya belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada kewajiban yang harus dipatuhi, selama 5 tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS tidak boleh mengajukan pindah tugas ke daerah lain” Ujarnya.
Edi juga mengakatan masih ada 3 orang yang NIP nya belum ditetapan, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan administrasi oleh BKD dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pertimbangan Nota Persetujuan Teknis BKN.(Han)
Pingback: do not trust