Minggu, Desember 8, 2024
ARTIKELASURANSI

BPJS Ketenagakerjaan Serang Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Seluruh Puskesmas di Kabupaten Serang


BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang menunjukkan komitmen serius dalam memberikan pelayanan optimal kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam menangani kasus kecelakaan kerja.

Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang menyatakan bahwa pentingnya kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Fasilitas Kesehatan di wilayah Serang, termasuk dengan puskesmas-puskesmas di wilayah Kabupaten Serang.

Hal ini dibuktikan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Kegiatan Seremonial Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dengan semua Puskesmas dibawah naungan DInas Kesehatan Kabupaten Serang.

Salah satu Manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang kerja, kecelakaan di tempat kerja, mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu akan mendapatkan juga Santunan Pengganti Upah selama tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja, Santunan Kecacatan jika mengalami kecacatan, dan bahkan Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

“Dengan adanya kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan semua puskesmas di wilayah Kabupaten Serang ini diharapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja menjadi lebih optimal,” kata Achmad Fatoni.

Lebih lanjut, Achmad Fatoni menyebutkan akan memonitor semua fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Serang yang belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar segera bisa bekerjasama guna memberikan pelayanan yang optimal kepada semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan baik dari segmen Penerimah Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan peserta dari sektor Jasa Konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja.