BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Jaminan Sosial Melalui Santunan JKK dan JKM Kepada Agen SRC
TANGERANG – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama PT SRC Indonesia Sembilan menggelar Empowering UMKM pada Selasa, (25/06).
Kegiatan ini dihadiri oleh Romulus Sutanto selaku Direktur Utama PT SRC Indonesia Sembilan, Wira selaku Asdep Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dan Nining selaku penggiat UMKM.
Dalam kegiatan Empowering UMKM tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari mitra SRC.
Diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan JKK ialah Tatang Handarso sedangkan ahli waris Alm Nurhayati dan Asinah mendapatkan santunan JKM.
Adapun Tatang Hendarso mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.87.094.720. Sedangkan ahli waris dari Alm Nurhayati dan Asinah mendapatkan santunan JKM masing-masing sebesar Rp.42.000.000.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Romulus Sutanto selaku Direktur Utama PT SRC Indonesia Sembilan dan Wira selaku Asdep Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga Almarhum Nurhayati dan Asinah. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Dan untuk Bapak Tatang Hendarso agar segera diberikan kesembuhan,” ucapnya.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak kedua Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.
Sementara itu, Wira selaku Asdep Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaaan menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja formal maupun informal, termasuk pelaku UMKM.
“Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Wira.
“Untuk itu, saya mengajak agar seluruh pelaku UMKM untuk segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hal ini agar para pelaku UMKM dapat pppterlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Romulus Sutanto selaku Direktur Utama PT SRC Indonesia Sembilan mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku bahwa program tersebut sangat bermanfaat.
“Program ini sangat luar biasa, sangat bermanfaat bagi mitra SRC. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada mitra SRC yang juga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.