BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Jalin Kerjasama dengan ALKI Guna Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Magang
Tangerang, (gerbangbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kabupaten Tangerang laksanakan perjanjian kerjasama dengan Asosiasi Lembaga Kerja Kompeten Indonesia (ALKI). Rabu, (14/09).
Perjanjian kerjasama ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono dan Ketua ALKI Kabupaten Tangerang Teguh Imam Pambudi.
Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Lembaga Kerja Kompeten Indonesia (ALKI).
“baru saja kita melakukan perjanjian kerjasama dengan Asosiasi Lembaga Kerja Kompeten Indonesia (ALKI) Kabupaten Tangerang,” ucap Ibkar Saloma.
“Untuk itu, melalui kerjasama ini diharapkan para pekerja magang yang berada di bawah naungan ALKI mendapatkan perlindungan, sebelum dia ditempatkan di perusahaan,” tambah Ibkar Saloma.
Lebih lanjut, Ibkar Saloma menjelaskan bahwa kerjasama dengan ALKI ini juga sebagai wadah untuk mencakup seluruh peserta magang secara keseluruhan, sehingga jaminan sosial terhadap pekerja magang dapat terimplementasi dan tepat sasaran. “Dan ini merupakan salah satu upaya kita dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tutup Ibkar Saloma.
Sementara itu, Ketua ALKI Kabupaten Tangerang Teguh Imam Pambudi mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku kerjasama ini sangat bermanfaat bagi para pekerja magang. “Saya atas nama Asosiasi Lembaga Kerja Kompeten Indonesia (ALKI) Kabupaten Tangerang sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini,” ucapnya.
“Semoga melalui kerjasama dapat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja magang yang tergabung di ALKI,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ss/tr)