BPJS KESEHATAN CILEGON TETAP JAMIN PELAYANAN KATARAK, REHABILITASI MEDIK, DAN BAYI BARU LAHIR SEHAT
CILEGON (Gerbang Banten) – Kantor Layanan BPJS Kesehatan Kota Cilegon tetap Jamin pelayanan Katarak, Rehabilitas Medik dan Bayi baru Lahir Sehat.
Kepala Layanan BPJS Kesehatan Kota Cilegon, A,ang menerangkan bahwa, untuk diwilayah Kota Cilegon khususnya, Jaminan pelayanan 3 Point tersebut tetap berlaku, bahkan untuk Skala Nasional, jadi “pelayanan Katarak, persalinan dan Rehabilitas Medik tetap di Jamin BPJS Kesehatan” terangnya.
A,ang menambahkan untuk pelayanan Fisioterapi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon atau ke Rumah Sakit Krakatau Medika, ini untuk pelayanan Fisioterapi Wilayah Kota Cilegon karena kedua RS itu menerima pelayanan Fisioterapi tersebut karena ada beberapa RS Pemerintah dan Swasta yang tidak melayani Fisioterapi yang disebabkan tidak adanya dokter Spesialis Fisioterapi” tambahnya.
Hal tersebut diperkuat pernyataan Humas BPJS Kesehatan Pusat, yang dilanser //jamkesnews.com// bahwa, BPJS Kesehatan menerapkan Implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan Kesehatan Katarak, Fisioterapi dan Bayi baru Lahir Sehat diberhentikan atau dicabut.
Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu.
“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh Skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan Mutu pelayanan dan Efektivitas penjaminan Kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan Rehabilitasi Medik. Ini yang perlu Publik pahami,” tegas Nopi.
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan Katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan Operasi Katarak. Peserta penderita Katarak dengan Visus (Lapang Pandang Penglihatan) pada Kriteria tertentu dengan Indikasi Medis dan perlu mendapatkan Operasi Katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan Kapasitas Fasilitas Kesehatan seperti jumlah tenaga dokter Mata dan Kompetensi dokter !ata yang memiliki Sertifikasi Kompetensi.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai Bayi baru Lahir Sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/Normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan Bedah Caesar, termasuk pelayanan untuk Bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh Fasilitas Kesehatan dalam satu Paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila Bayi membutuhkan pelayanan atau Sumber Daya Khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, Faskes dapat menagihkan Klaim diluar Paket persalinan.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang Rehabilitasi Medik atau Fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan Kriteria Frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua Aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk membuat ditingkatkan menjadi peraturan Badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.(Ydn)
Pingback: Learn More Here
Pingback: วิเคราะห์บอลวันนี้
Pingback: ทรรศนะบอล
Pingback: https://dongythaytoan.org