Senin, Maret 24, 2025
KOTA TANGERANG

BPJAMSOSTEK Tangsel Berikan Santunan JKK Meninggal Korban Kebakaran

TANGSEL (Gerbang Banten)- Ditengah kondisi Pandemi covid-19, BPJAMSOSTEK cabang Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) tetap memberikan pelayanan prima dan berperan aktif mencegah penyebaran virus. Salah satunya dibuktikan dengan dengan tetap menjalankan kewajibannya menyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris 2 orang karyawan PT.Haleyora Powerindo yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan Kepala cabang BPJAMSOSTEK Tangsel Ghazali Dachlan kepada ahli waris ibu Yufita dan Ibu Aisyah di Kantornya, Jalan Cilenggang Raya, Serpong. Kamis (20/5).

kedua Almarhum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak tahun 2019 dan meninggal karena kebakaran kubikel di lokasi gardu SP 39 Harapan Kita yang sedang melakukan aktivitas kerja. Adapun santunan yang diserahkan sebesar Rp. 251.465.361,-, terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar 227juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus 12juta, biaya pemakaman 10juta, Jaminan Hari Tua 2,4jutaan dan santunan selanjutnya sebesar Rp. 250.349.669 terdiri dari Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja sebesar 227juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus 12juta, biaya pemakaman 10juta, Jaminan Hari Tua 1,3jutaan.

Ghazali Dachlan mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan tanggung jawab BPJAMASOSTEK kepada seluruh pesertanya jika mengalami kecelakaan kerja walaupun di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan prima untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya sesuai aturan yang berlaku. Semoga santunan ini dapat meringankan kedua keluarga Almarhum dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Ghazali juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan di Wilayah Tangsel yang belum menjadi peserta agar mendaftarkan pekerja ke BPJAMSOSTEK dan tertib membayar iuran sehingga manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bisa dirasakan oleh seluruh pekerja secara maksimal.

“Kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan, sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja,” katanya.(hms)

Tinggalkan Balasan