BNN BANTEN MUSNAHKAN BARANG BUKTI 494,653 GRAM SHABU.

SERANG (gerbangbanten.go.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN)Banten, memusnahkan 494,653 gram shabu-shabu Kamis (29/07/2021).
Pemusnahan dihalaman kantor badan narkotika nasional(BNN) banten jalan KH nawawi albantani,kota Serang.selain dihadiri kepala BNN Banten Hendri Marpaung SH, juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, badan POM dan pihak dari polda banten.

Saat pemusnahan juga dihadiri tersangka WR(27)yang bertindak sebagai kurir barang haram tersebut.kepala kantor BNN banten Hendri Marpaung SH mengatakan, kasus ini merupakan langkah aktif pihak BNN Banten dalam menyelamatan 1978 orang penerus bangsa.

Hendri menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka,pada hari minggu 27 juni 2021 sekitar pukul 03.00 wib diruang tunggu bandara soekarno hatta,tersangka disergap oleh petugas, informasi diperoleh dari warga masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika jenis shabu shabu dari sumatera menuju lombok dan transit dibandara soekarno hatta.

Setelah dilakukan penangkapan oleh petugas, Tim BNN banten selanjutnya membawa barang bukti dan melakukan pendalaman. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit hand phone(HP)merk Oppo,Hp Samsung, ktp milik tersangka Dan sepasang Sandal merk GATS warna coklat Dan uang tunai Rp.1.300.000,-termasuk shabu shabu kurang lebih 494,653 gram.

Hendri menyebutkan, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat(2)junto pasal 132 ayat (1)undang undang Ri 35 tahun 2009 tentang Narkotika .dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun,10 tahun dan hukuman Mati. (red/indra)

Bagikan di Media Sosial mu