BKPSDM Kota Tangerang akan Sanksi ASN Terlibat Judi Online
KOTA TANGERANG, (gerbangbanten.co.id) – Keberadaan judi online sedang ramai dan menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, pemerintah pusat pun terus melakukan pemberantasan dengan berbagai cara dan pola yang dinilai efektif. Tak terkecuali, judi online di kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang turut perlu diwaspadai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat aturan tentang pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.
“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” ungkap Jatmiko, Senin (24/6/24).
“BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku. Sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi, Pemkot Tangerang sudah punya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi,” tambahnya.
Lanjutnya, BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” katanya. (*)