Bidan Diwajibkan Praktek Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Serang, Gerbang Banten – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mewajibkan agar bidan tidak praktik di rumah pasien atau proses persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi resiko angka kematian usai melahirkan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 Tahun 2017. Dalam pasal 14 ayat 1 berbunyi, pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala Dinkes Provinsi Banten Sigit Wardojo mengatakan, untuk proses persalinan pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas mulai dari puskesmas hingga fasilitas milik swasta berupa klinik.
Dengan fasilitas yang telah disediakan maka sudah sepatutnya masyarakat bisa memanfaatkannya, terutama ketika waktu bersalin telah tiba. “Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebenarnya di kita sudah cukup baik, sudah cukup tersebar. faskes tingkat pertama milik pemerintah adalah puskesmas, tapi kalau untuk swasta adalah klinik. Saya kira di Banten jarak terjauhnya nggak sampai berpuluh-puluh kilo seperti di luar Jawa,” ujarnya.
Ia menuturkan, tidak diperkenankannya proses persalinan dilakukan dirumah pasien dikarenakan pihaknya ingin mengurai resiko kematian pasca melahirkan. Proses persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan diklaim lebih aman karena semua peralatan medis tersedia. “(Peralatan) lebih lengkap di fasilitas kesehatan. Kalau bidannya ke sana (rumah pasien_red) fasilitasnya kan tidak bisa dibawa semua. Diharapkan semua proses melahirkan di fasilitas kesehatan,” katanya.
Jika memang puskesmas dan klinik dirasa masih jauh, kata dia, Dinkes juga sudah menerapkan menempatkan bidan desa terutama di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dalam menjalankan tugasnya, bidan desa memberikan fasilitas rumah singgah sebagai tempat persiapan persalinan.
Disinggung soal geografis Banten, menurutnya Banten tidak terlalu luas dan medannya tidak separah daerah di luar Pulau Jawa. “Di rumah bidan desa kita anggap sebagai rumah singgah. Untuk yang akan melahirkan atau begitu masuk bulannya,
kalau rumahnya jauh kita dekatkan. Di desa sudah ada bidan desa kalau kelurahan relatif sudah lengkap fasilitasnya. Kami sudah mengantisipasi aturan itu (Permenkes Nomor 97 Tahun 2017_red). Ada puskesmas, ada klinik, paling ujung ya bidan desa,” ungkapnya.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kota Serang Anah Rohanah mengaku, mendukung aturan tersebut karena hal itu bisa menurunkan resiko angka kematian pasca melahirkan. Untuk di Kota Serang sendiri, hingga saat ini belum menemui kendala terkait aturan tersebut.
“Kalau kami sekarang berjalan dengan baik karena 67 kelurahan di Kota Serang terisi semua oleh bidan. Kami bidan 481 yang aktif ada kerja di rumah sakit di puskesmas. Kami intinya setuju dengan aturtan itu untuk menurunkan angka kematian bayi, itu juga memotivasi bidan meningkat kopetensinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ada ibu hamil yang melahirkan saat menuju rumah bidan. Sementara bidan tak mau datang ke rumah pasien karena dilarang Permenkes.(Tor/***)