Jumat, Desember 6, 2024
NUSANTARA

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Dijamin Pemerintah

JAKARTA (Gerbang Banten) – Pemerintah menargetkan akan menyelesaikan sebanyak lima juta bidang sertifikat tanah hingga akhir tahun 2017. Untuk mencapai target ini, pemerintah tidak akan membebankan biaya pembuatan kepada masyarakat sepeser-pun untuk menyertifikasi tanah mereka.
 Kepastian penyelesaian sertifikasi tanah sebanyak itu, setelah Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan target sertifikasi dari unutk satu juta menjadi untuk lima juta bidang tanah.
 Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki mengatakan, presiden meminta harus menyelesaikan untuk lima juta bidang tanah pada tahun 2017.  ” Untuk biayanya semua ditanggung oleh pemerintah, artinya gratis buat masyarakat, tetapi negara yang menanggungnya,” kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta.
 Marzuki mengakui, bahwa dana di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya cukup untuk sertifikasi dua juta bidang tanah atau sekitar Rp 700 miliar. Sementara itu, total kebutuhan untuk lima juta bidang tanah adalah sebanyak Rp 2 triliun.
 “Untuk tiga juta sisanya didapat dari APBD, tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan besar, dan juga memobilisasi perbankan yang memang memiliki kepentingan terkait sertifikasi tanah tersebut,” tutur Marzuki.
 Dijelaskannya, sejumlah daerah sudah membuat kesepakatan menyisihkan APBDnya untuk percepatan sertifikasi tanah di wilayahnya. Diantaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 Kesepakatan dilakukan melalui MOU yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Oktober 2016 silam.
 Demikian juga halnya dengan Pemerintah Kota Surabaya, wilayah ini melakukan percepatan sertifikasi tanah dengan menggandeng perusahaan swasta untuk melakukan program tanggung jawab sosial ataucorporate social responsibility (CSR).
 Di Surabaya, ada sembilan perusahaan pengembang yang siap membantu sertifikasi tanah. Perusahaan tersebut masing-masing Ciputra Group, Pakuwon Group, PT Bhakti Tamara, Podojoyo Masyhur Group, PT Dian Permana, PT Trijaya Kartika, Lamicitra Nusantara Tbk, PT Gala Bumi Perkasa, dan Maspion Group.
 Kesembilan perusahaan yang bergerak dalam bidang proferty ini, setidaknya siap membantu pembiayaan sertifikasi 6.500 bidang tanah yang ada di wilayah Surabaya.
 Menurut Marzuki, setelah bekerja sama dengan pemda, nantinya Kementerian ATR/BPN akan berbicara dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi agar anggaran untuk desa bisa dialokasikan untuk sertifikasi tanah di daerah.(Red/01)

Ini Sayarat Pembuatan Sertifikat Tanah

1. Mengisi formulir permohonan;
2. Foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus
    pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa;
3. Bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960,
    kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan;
4. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua
    orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status
    kepemilikan tanah
5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari
    pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai
    foto copy KTP para saksi;
6. Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat
    yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT;
7. Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah);
8. Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas
    Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang.

Tinggalkan Balasan