Benjamin : Program JKN -KIS Setiap Daerah Berdampak Positif Pada Perekonomian
Benjamin : Program JKN -KIS Setiap Daerah Berdampak Positif Pada Perekonomian
SERANG(Gerbang Banten) -BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Banten, bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten mengadakan Pertemuan Forum Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Banten untuk membahas penguatan sinergitas stakeholder dalam mewujudkan Universal Health Coverage tahun 2019 yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (25/9/2017).
Acara ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Bidang Kesehatan saat ini perlu didukung dan diterapkan untuk mewujudkan seluruh masyarakat mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan, terutama terkait sinergitas antar instansi untuk memudahkan keberlanjutan Program JKN-Kis.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi yang dipandu langsung oleh Yusna Aida selaku Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Banten dan pemaparan materi dari Agoes Djaja SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi yang memaparkan mengenai Implementasi Good Governance Dalam Jaminan Kesehatan Nasional, serta dari Kementerian Dalam Negeri adalah adalah Wiratmoko Ak. M.ak. CA. QIA yang memaparkan Peran Kementerian Dalam Negeri Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam pemaparan materi, Agoes Djaja SH.MH mengatakan “untuk mewujudkan Good Governance Dalam Jaminan Kesehatan Nasional kunci utama pelaksanaannya ada pada komitmen sinergitas stakeholder dalam penerapan JKN-Kis di daerahnya.
”Sebagai institusi Negara, Kejaksaan siap mendukung dan mengawasi pelaksanaan Program JKN-Kis, tentunya fungsi yang dapat diberikan dalam pelaksanaan program ini ada pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menggingatkan untuk setiap Kepala Pemerintah Daerah turut serta dalam menerapkan Nawacita Presiden RI dalam hal meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Program Kartu Indonesia Sehat, Beliau juga menegaskan akan ada pemberian sanksi administratif jika ada Pemerintah Daerah yang belum mengintegrasikan jaminan kesehatan yang mereka kelola pada skema Program JKN-Kis, mulai dari dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikarenakan tidak melaksanakan Program JKN-Kis yang merupakan Program Strategis Nasional.
Sementara Wiratmoko memaparkan bahwa sudah saatnya pola pikir pembangunan sumber daya manusia khususnya dalam hal kesehatan yang ada di daerah-daerah berorientasi pada program JKN-Kis yang masuk dalam Program Strategis Nasional. “Kemahiran berkomunikasi para stakeholder sangat dibutuhkan dalam menyamakan pemahaman mengenai pentingnya program ini,” ucap Wiratmoko.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional yang pengelolaannya diberikan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri turut mendukung pelaksanaan jaminan sosial Kesehatan terutama dalam bidang pengaturan anggaran pada sektor kesehatan dan pelaksanaan bidang kesehatan, antara lain Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage, Pemerintah Daerah melakukan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dipertegas lagi dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 hal dukungan Pemerintah Daerah pada Program JKN-Kis, Kementerian Dalam Negeri mewajibakan integrasi Jamkesda yang dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, pada point belanja barang dan jasa dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage, Pemerintah Daerah melakukan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Terutama jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. “Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat akan mengawasi setiap Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan intergarasi jaminan kesehatan pada JKN-Kis dan akan memberikan sanksi yang tegas jika ada pemerintah daerah yang tidak tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan ataupun program strategis nasional, “tutur Wiratmoko.
Mengahiri Kegiatan Forum Pertemuan Forum pemangku kepentingan Utama Provinsi Banten Benjamin Saut selaku Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung menyampaikan, ”Program KTP Gratis sebagai Visi Gubernur Banten dapat diimplementasikan dengan bersinergi dan berintegrasi dalam Program JKN KIS, caranya dengan melalui proses pemadanan dan interkoneksi data antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan, sehingga kedepannya ketika masyarakat dilayani dengan menggunakan e-KTP di fasilitas kesehatan telah dapat dideteksi identitas kepesertaanannya”.
Dengan berlakunya Program JKN-Kis di setiap daerah tentunya berdampak positif pada perekonomian, hal ini dibuktikan dari adanya penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI). Dampak JKN- KIS terbesar yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia karena menjadi lebih sehat dan berumur lebih panjang. Kondisi itu mendorong peningkatan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang. Program JKN –KIS akan meningkatkan angka harapan hidup sebesar 2,9 tahun. Program JKN-KIS berkontribusi sebesar 0.84% dari total PDB Indonesia, kenaikan 1 % kepesertaan JKN-KIS setara dengan peningkatan pendapatan masyarakat sebesar Rp1 juta/tahun/kapita, tambah Benjamin.(charles)