Anggota Komisi VIII DPR RI: Makna Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Gerbang Banten – HAM dalam nilai dasar Pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara.Hal itu dikemukakan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang baru-baru ini.
Menurut Hasbi, konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.“Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, memiliki makna adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma – norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta,” jelas Hasbi dihadapan 185 warga Desa Sukajaya.
Sila ke-2 juga memiliki prisip, setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara dan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. “Setiap individu berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman, dan aman, yang harus mendapat perlindungan yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, dalam sila ketuhanan yang maha esa, negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama. Selain itu, menurut Hasbi, sila persatuan Indonesia mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna, setiap manusia bebas untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan, dan berhak menduduki suatu jabatan. Sila ini juga menegaskan, setiap warga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.Sementara sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memiliki makna, setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. “Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak-hak rakyat agar dapat berlaku adil,” himbaunya.
Semua itu, menurut Hasbi, sesuai dengan empat ciri khusus dalam HAM,yaitu hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.“Hakiki memiliki arti bahwa HAM merupakan hak asasi setiap manusia yang sudah ada sejak lahir. Semua manusia yang dilahirkan dengan sendirinya sudah memiliki HAM,” jelasnya.
Hasbi melanjutkan, universal memiliki arti bahwa HAM berlaku untuk semua manusia di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin,suku bangsa, agama, atau perbedaan lainnya.Karena itu, tambah Hasbi, HAM tidak dapat dicabut dari pemiliknya,apalagi diserahkan kepada pihak lain. “HAM juga tidak dapat dibagi. Setiap warga berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi,sosial dan budaya,” tutupnya.(Handa)