Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Provinsi Banten
SERANG Gerbang Banten– Banyaknya kasus penyalahgunaan obat akhir-akhir ini mendorong Badan POM mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat yang dicanangkan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Kepala Badan POM RI dan dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Perwakilan Komisi IX DPR RI, lintas sektor terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional serta perwakilan dari beberapa pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat ini digagas dengan tujuan utama memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat dari bumi Indonesia sampai ke akarnya. “Kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Terlebih hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dari generasi muda. Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk memberantasnya sampai tuntas” tegas Penny K. Lukito lebih lanjut.
Sebelumnya, Badan POM yang dalam hal ini Balai POM di Serang sebagai perwakilan untuk wilayah Provinsi Banten telah secara aktif melakukan berbagai bentuk kegiatan penanggulangan terhadap permasalahan terkait obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Tindakan yang telah Balai POM di Serang lakukan dimulai dari berbagai tindakan preventif seperti kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat hingga tindakan represif seperti berbagai kegiatan penindakan dan operasi penyidikan terhadap para pelaku kejahatan terkait obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Dalam perjalanannya, Balai POM di Serang telah beberapa kali berhasil mengungkap pabrik produsen obat ilegal di wilayah Banten yang mana seluruh kegiatan tersebut dengan melibatkan dukungan dan bantuan dari beberapa lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, BNN, Kepolisian dan beberapa lintas sektor lainnya.
Pada hari ini Rabu tanggal 4 Oktober 2017, Balai POM di Serang menyelenggarakan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di wilayah Provinsi Banten yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dari seluruh lintas sektor terkait di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, Badan POM RI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Indonesia. Indikator keberhasilan dari Aksi Nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat-obat tertentu di Indonesia terutama di wilayah Provinsi Banten. Hal ini tentu tidak akan bisa dicapai tanpa dukungan dari semua pihak.(Ydn)