Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Masyarakat
KOTA TANGRANG (gerbangbanten.co.id) –
Wali Kota Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli Dalam Pelayanan Masyarakat
Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengertian, bentuk, dampak serta sanksi yang berlaku bagi pelaku pungutan liar di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah membuka kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala OPD serta Lurah se-Kota Tangerang secara daring, Rabu (18/8).
“Pungutan harus hilang dari budaya dalam pemerintahan, agar pembangunan dapat terus berjalan berkesinambungan,” ujar Wali Kota dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Bambang Yudhantara S. selaku ketua pelaksana Saber Pungli.
Arief menambahkan dirinya mengaku merasa prihatin dengan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan pandemi Covid-19 yang terjadi.
“Seluruh pegawai harus memiliki integritas sosial, baik kepada masyarakat maupun kepada Pemkot Tangerang,” tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota menjabarkan pelayanan masyarakat di Kota Tangerang secara garis besar telah dilakukan secara online dengan menggunakan berbagai aplikasi dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar.
“Masyarakat sudah prihatin, jadi tidak boleh terjadi lagi adanya pungli,” pungkas Arief.
facebook sharing buttontwitter sharing buttonwhatsapp sharing buttontelegram sharing buttonsharethis sharing button
Artikel Terkait
wali-kota-tegaskan-tidak-boleh-ada-pungli-dalam-pelayanan-masyarakat. (Humas)