41 Sekolah SMA/SMK Diserahkan ke Pemprov

Sebanyak 41 SMAN/SMKN di Kabupaten Tangerang diserahkan ke Pemprov Banten. Setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakulan validasi data dan cek fisik aset pengadaan tahun 2016. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Pengalihan Aset Tahap II Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

“Semoga melalui acara yang kita laksanakan, akan lebih meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara menyeluruh,” ujar Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S, Senin (28/82017).

Menurut Nandy, dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintahan konkuren.

Dengan adanya peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan konkuren tersebut, Pemerintah Daerah diminta terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D), untuk selanjutnya dilakukan serah terima personel, aset dan dokumen antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.

“Acara ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan inventarisasi P3D yang akan diserahterimakan, bahwa saat kita akan melakukan validasi data dan cek fisik atas aset yang akan diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka penyerahan aset tahap II sebagai implementasi UU No. 23/2014,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Nandy,  inventarisasi P3D merupakan kesempatan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembenahan administrasi dan penatausahaan barang milik daerah (BMD).

“Pada tahun 2016, tepatnya tanggal 24 Oktober 2016 kita telah melakukan Berita Acara Serah Terima Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Bupati Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Berdasarkan berita acara tersebut nilai perolehan aset/sarana prasarana hasil pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi  Banten posisi sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 dengan nilai perolehan sebesar Rp 317 miliar lebih untuk urusan pendidikan menengah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan jumlah SMAN dan SMKN sebanyak 41 sekolah.

Untuk urusan Perdagangan tentang meteriologi tera dan tera ulang Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai perolehan sebesar Rp 445 juta lebih.

Penambahan data pengadaan tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk Pelimpahan Tahap II sebesar Rp. 23 miliar lebih.

“Yang perlu mendapat perhatian bersama, KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang menjadi koordinator dalam pelaksanaan cek fisik data aset Pengadaan Tahun 2016 dengan melibatkan SMAN dan SMKN. Hasil cek fisik Tahun 2016 ini akan menjadi dasar dalam serah terima aset tahap II,” paparnya.

Terkait dengan bukti kepemilikan, Nandy berharap agar pihak BPKAD Kabupaten Tangerang segera menyerahkan bukti kepemilikan kepada BPKAD Provinsi Banten berdasarkan lampiran Bukti Kepemilikan yang sudah diverifikasi pada saat Rakorbid di Hotel Jayakarta Anyer.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Di samping itu melalui otonomi daerah, dalam lingkungan strategis globalisasi, Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan. Dalam Negara Kesatuan, Kedaulatan hanya ada pada Pemerintahan Negara. Seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggungjawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat. Sehingga kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah pun merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. (***Net)

Bagikan di Media Sosial mu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

vulkan vegas, vulkan casino, vulkan vegas casino, vulkan vegas login, vulkan vegas deutschland, vulkan vegas bonus code, vulkan vegas promo code, vulkan vegas österreich, vulkan vegas erfahrung, vulkan vegas bonus code 50 freispiele, 1win, 1 win, 1win az, 1win giriş, 1win aviator, 1 win az, 1win azerbaycan, 1win yukle, pin up, pinup, pin up casino, pin-up, pinup az, pin-up casino giriş, pin-up casino, pin-up kazino, pin up azerbaycan, pin up az, mostbet, mostbet uz, mostbet skachat, mostbet apk, mostbet uz kirish, mostbet online, mostbet casino, mostbet o'ynash, mostbet uz online, most bet, mostbet, mostbet az, mostbet giriş, mostbet yukle, mostbet indir, mostbet aviator, mostbet casino, mostbet azerbaycan, mostbet yükle, mostbet qeydiyyat