207 Siswa SMK Yuppentek 5 Curug Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tangerang, (gerbangbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kabupaten Tangerang melaksanakan ” Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK” pada (18/10/2022).

Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yuppentek 5 Curug, Kabupaten Tangerang yang rencananya akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan BPJAMSOSTEK akan berikan perlindungan kepada siswa yang nantinya akan mengikuti program PKL.

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh siswa SMK yang akan melakukan praktik kerja lapangan, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang baru saja melakukan sosialisasi tentang manfaat program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh siswa SMK Yuppentek 5 Curug,” ucap Ibkar Saloma.

“Sosialisasi ini sangat penting kami lakukan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh siswa SMK yang akan melakukan praktik kerja lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibkar Saloma menambahkan, bahwa SMK Yuppentek 5 Curug telah mendaftarkan sebanyak 207 siswanya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Alhamdulillah, bahwa sebanyak 207 orang siswa SMK Yuppentek 5 Curug yang akan praktik kerja lapangan pada Januari 2023 mendatang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak SMK Yuppentek 5 Curug,” ujarnya.

“Adapun iuran yang dibayarkan sebesar Rp. 16.800/bulan untuk mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jami

nan Kematian (JKM),” tambah Ibkar Saloma.

Terakhir, Ibkar Saloma menyatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangat memberikan manfaat. “Tidak rugi menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena kita bisa terlindung,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Ss/tr)

Bagikan di Media Sosial mu