17 Dewan Setujui Hak Angket Bupati
PANDEGLANG – Sudah 17 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang menandatangani usulan hak angket kepada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Hak angket ini diiniasi Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pandeglang (AMPP) yang secara khusus mendatangi gedung DPRD untuk menggalang tanda tangan kesiapan pengajuan hak angket dari para anggota DPRD.
Kesiapan 17 anggota dewan mendukung angket ini terungkap dalam audiensi AMPP dan sejumlah anggota Komisi II di ruang komisi II, Rabu (6/8) . Hadir dalam audiensi ini Wakil Ketua Komisi II Iwan Coanda (PBB), sekretaris komisi Lukmanul Hakim (PKB) dan beberapa anggotanya yaitu Andi Mukit (Golkar), Dedi Suwardi (Gerindra), Nenti (Demokrat), Ade Kadar Solihat (PDIP), dan Dadi Rajadi (Nasdem).
Selain Komisi II, dikabarkan 10 anggota Komisi IV juga sudah menyatakan dukungan. Sementara untuk para anggota komisi I dan III saat audiensi tidak ada satu pun yang berada di ruangannya. Korlap AMPP Oji Fahroji mengatakan, dalam usulan hak angket yang diajukan para anggota dewan,
ada 12 kebijakan bupati dan wakil bupati yang dituding melenceng antara lain kegagalan menyusun perencanaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur, program lumbung jagung nasional yang tidak transparan, anggaran rumah tangga bupati yang tidak transparan, tidak jelasnya realisasi anggaran dari dinas pendidikan dan kebudayaan, ULP yang bermasalah, gagalnya pembangunan pasar induk,
terjadinya penyusutan DAU Rp20 miliar. Selain itu ada catatan atau amanat paripurna tentang rekomendasi pergantian kepala DPKPP Pandeglang yang tidak ditepati, masalah pembangunan rumah sakit Pratama Menes karena bangunannya berada di sepadan sungai, amdal dan IMB, pembatalan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, belum adanya pembebasan akses jalan masuk TPA Cigeulis,
banyaknya surat edaran bupati salah satunya tentang percepatan pelaksanaan pembangunan dan SE tentang pedoman penggunaan dana desa. “Kami menginisiasi dan mengusulkan DPRD meggunakan hak angket atas banyaknya kebijakan bupati yang melenceng. Kami bersyukur para anggota dewan menyatakan dukungan dan siap menggunakan haknya,” terang Oji.
Koordinator AMPP Lukman Hakim menuturkan, pengajuan hak angket sangat mendesak. Ia menilai banyak hal yang tidak jelas dan harus didalami oleh DPRD. Jika dalam perjalanannya pansus hak angket DPRD menemukan masalah atau pelanggaran hukum, maka masalah tersebut harus diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau misalkan ada masalah hukum ketika legislatif melakukan pendalaman dari bahan-bahan yang sudah ada, maka serahkan ke penegak hukum. Kalau ada temuan tindak pidana korupsi ya silakan ke KPK. Jadi langkah-langkah proteksi dan langkah-langkah penyelesaiannya itu kelihatan,” harapnya.
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang dari PDIP Ade Kadar Solihat menyetujui hak angket yang diajukan. Ade berharap dengan adanya usulan itu proses percepatan pembangunan yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat dapat terealisasi sesuai harapan serta bisa berjalan optimal.
“Hak angket ini akan kami usulkan ke pimpinan. Mudah-mudahan bisa masuk di bamus untuk dibahas karena dengan adanya usulan itu diharapkan adanya perbaikan ke depan,” terang Ade. Wakil Ketua DPRD Pandeglang Duriat DH mengaku belum mendapatkan surat usulan hak angket yang disampaikan para anggota dewan.
“Memang hak angket ini yang menyetujuinya bisa dilakukan oleh tujuh orang saja. Namun hingga saat ini belum ada pengajuan ke kami,” katanya.(Net)