12 Desa di Kecamatan Cileles Paparkan LPPDes Anggaran 2017
LEBAK (Gerbang Banten) – Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun Anggaran 2017. Selasa (13/3/2018).
Penyampaian LPPDes ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Bupati(Perbup) Lebak tentang Desa yang mana pelaporannya dilaporkan oleh setiap Kepala Desa (Kades). Diketahui yang dilaporkan diantaranya tentang laporan kegiatan penyelenggaraan anggaran tahun 2017 diantaranya pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan dan kegiatan yang dilaksanakan baik dari ADD maupun DD.
Dikatakan Camat Cileles, H.Ade Sutiana.S.Sos , LPPDes ini dasarnya dari peraturan daerah no 1 tahun 2015 bahwa, setiap Kepala Desa wajib menyampaikan laporan tentang pemerintahan desa setiap akhir tahun dan maksimal paling lambat laporannya setelah tiga bulan tahun anggaran terealisasi.
” Adanya kegiatan ini bisa koreksi hal yang kurang dan selama ini belum ditemukan kekurangan tersebut karena sesuai dengan apa yang di APBDes kan,”.katanya kepada Gerbang Banten saat ditemui diruang kerjanya.
Menurut Ade, Setelah kegiatan ini kami akan laporan kepada Bupati melalui DPMD bahwa kita sudah melaksanakan LPPDes dan selanjutnya bisa dijadikan bahan pihak Kabupaten untuk melakukan pembinaan lanjutan.
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Cileles Agus Mulyadi menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan setelah sebelumnya melaksanakan RKPDes dan alhamdulillah dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Cileles semua Kepala Desa hadir.
” Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya LPPDes ini kedepan Kepala Desa bisa melaksanakan APBDes sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah,”.jelasnya.
Kami juga ucapkan terima kasih lanjut Agus, kepada lembaga kontrol baik Pers maupun LSM yang mana kehadirannya bisa menjadikan motivasi kepada Kepala Desa agar bisa lebih hati-hati terkait penggunaan dana baik ADD maupun DD disetiap desanya. pungkasnya.(HD)
Pingback: cat888
Pingback: psychologist website design